Transparansi kepemilikan manfaat di Indonesia: Laporan ruang lingkup

  • Publication date: 14 October 2022
  • Authors: Peter Low, Hani Rosidaini
  • |  View in: English 

Pendahuluan

Indonesia telah membuat serangkaian komitmen untuk meningkatkan transparansi tentang siapakah yang pada akhirnya akan memiliki dan mendapat manfaat dari perusahaan. Dari rangkaian komitmen tersebut termasuk diantaranya Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (disebut sebagai Stranas PK) 2021-2022, [1] dan Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (OGI) 2020-2022. [2] Sebagai anggota Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), Indonesia membuat peta jalan kepemilikan manfaat untuk industri ekstraktif periode tahun 2016-2020.

Sebagai bentuk perwujudan perhatian tinggi yang diberikan pemerintah terhadap berbagai upaya ini, Kantor Kepresidenan secara langsung mengawasi kinerja tim Stranas PK. Tim ini mengoordinasikan kinerja transparansi kepemilikan manfaat (Beneficial Ownership Transparency/BOT), serta implementasi tanggung jawab lembaga untuk memastikan interoperabilitas layanan pemerintahan. Pada bulan Oktober tahun 2018, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden untuk menetapkan perundang-undangan serta proses untuk mendapatkan informasi kepemilikan manfaat (Beneficial Ownership/BO). Dampak dari serangkaian upaya ini, negara telah membuat register pusat ekonomi penuh di bawah pengawasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sekitar 29% dari berbagai lembaga yang ada di Indonesia telah melaporkan data BO mereka per Agustus 2022, [3] dan pemerintah sedang mengupayakan baik untuk mendorong tingkat kepatuhan dan mengintegrasikan data BO yang sudah ada dari lembaga negara lainnya ke dalam register Kemenkumham.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam upayanya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas data BO, pada bulan Juli 2021 Indonesia menandatangani program Opening Extractives (OE), sebuah prakarsa bersama dari EITI dan Open Ownership, untuk mendapatkan peningkatan dukungan dan bantuan teknis pada tahun-tahun yang akan datang. Laporan ini telah disusun berdasarkan konteks dari program ini, dan dimaksudkan untuk membantu menginformasikan tahap selanjutnya dari pekerjaan pembaharuan dan bantuan teknis yang diberikan berdasarkan prakarsa ini. Program ini menilai tahapan implementasi transparansi kepemilikan manfaat (Beneficial Ownership Transparency/BOT) di Indonesia dan menganalisis kemajuan negara terhadap sembilan Prinsip Open Ownership, yang menetapkan praktik baik untuk keterbukaan BO efektif. Evaluasi ini membentuk basis rangkaian rekomendasi untuk peningkatan iteratif yang akan datang terhadap aturan keterbukaan Indonesia di sektor kebijakan, teknologi dan data.

Catatan kaki

[1] Stranas PK, https://stranaspk.kpk.go.id/id/berita/peluncuran-aksi-pencegahan-korupsi-stranas-pk-2021-2022.

[2] “Indonesia Action Plan 2020-2022”, Open Government Partnership, 11 Januari 2021, https://www.opengovpartnership.org/documents/indonesia-action-plan-2020-2022/.

[3] Stranas PK, https://stranaspk.id/webservice/uploads/documents/279640-laporan-triwulan-vi-2022.pdf.

Next page: Penggunaan Prinsip Open Ownership di Indonesia