Verifikasi Data Kepemilikan Manfaat

Sanksi

Semua langkah verifikasi harus diterapkan dengan aturan sanksi yang menyeluruh, proporsional, dan disuasif, termasuk denda uang dan penalti lain agar dapat meningkatkan kepatuhan dan kualitas data, yang dapat meliputi:

  • Orang yang mengirimkan pernyataan BO (yaitu, notaris)
  • Pegawai terdaftar perusahaan
  • Pemilik manfaat
  • Perusahaan yang melakukan pengungkapan

Sanksi harus mencakup kegagalan mengirimkan informasi, mengirimkan informasi yang salah (disengaja atau tidak), atau tidak mengirimkan informasi tepat waktu. Sanksi dapat diperluas hingga mencakup penalti atas kegagalan melaporkan informasi mencurigakan di bawah kewajiban pelaporan AML. Denda bukan uang dapat meliputi pencabutan hak kewarganegaraan dan hak terkait bisnis tertentu, seperti tidak dapat mendaftarkan perusahaan atau tidak dapat menerima dividen dari saham.

Contoh: Prancis

Di Prancis, pengiriman yang terlambat atau salah bisa mengakibatkan seseorang tidak dapat menggeluti aktivitas bisnis tertentu atau tercabut sebagian hak kewarganegaraan atau sipilnya, seperti mendapatkan pengawasan hukum. Selain itu, orang yang bersangkutan dapat dikenai hukuman enam bulan kurungan dan denda sebesar €7.500. Sanksi bagi perusahaan adalah lima kali lipat sanksi bagi individu. [15]

Contoh: Ghana

Di Ghana, denda karena tidak memperbarui informasi adalah sebesar USD 350 [16] yang, menurut sumber lokal, dianggap sedemikian rendah oleh sebagian perusahaan sehingga mereka lebih memilih membayar denda daripada memperbarui informasi.

Catatan kaki

[15] FATF, “Best Practices on Beneficial Ownership for Legal Persons”. Oktober 2019. Tersedia di: https://www.fatf-gafi.org/media/fatf/documents/Best-PracticesBeneficial-Ownership-Legal-Persons.pdf [Diakses 20 April 2020].

[16] EITI, “Legal approaches to beneficial ownership transparency in EITI countries”. Juni 2019. Tersedia di: https://eiti.org/files/documents/legal_approaches_to_beneficial_ownership_transparency_in_eiti_countries.pdf [Diakses 20 April 2020].

Next page: Kesimpulan